KPU: Petugas coklit yang tidak mendatangi rumah silakan dilaporkan
Senin, 24 Juni 2024 15:43 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol saat membenarkan topi salah satu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada apel gerakan Coklit KPU Kudus di halaman balai Desa Purwosari, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat melaporkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Petugas pantarlih dalam melakukan coklit diwajibkan untuk mendatangi rumah warga. Sebagai bukti sudah dilakukan coklit, rumah warga ditempeli stiker," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol ditemui usai apel gerakan Coklit KPU Kabupaten Kudus di halaman balai Desa Purwosari, Kudus, Senin.
Kalaupun belum ditempeli stiker, kata dia, warga yang sudah dilakukan coklit untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebaiknya minta petugas untuk ditempeli karena menjadi bukti sudah dilakukan coklit.
Jika ternyata ada petugas pantarlih yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan coklit, imbuh dia, akan dimintai klarifikasi.
"Kami juga menyiapkan sanksi ketika petugas tersebut ternyata memang benar tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga," ujarnya.
Untuk itulah, sebelum bertugas mereka diberikan pembekalan dan identitas diri, mulai dari kartu identitas, topi, rompi, hingga surat tugas. Sedangkan dalam melaksanakan coklit juga didampingi pengawas kelurahan/desa (PKD).
Ia juga menginstruksikan petugas pantarlih menemui ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Jumlah petugas pantarlih di Kabupaten Kudus sebanyak 2.310 orang yang bertugas melakukan coklit di 1.561 tempat pemungutan suara (TPS) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Masing-masing TPS bisa satu hingga dua pantarlih, karena sesuai aturan batas minimal pemilihnya 400 orang untuk satu pantarlih. Ketika lebih dari 400 pemilih, maka ada petugas pantarlih," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengingatkan petugas Pantarlih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh dengan mendatangi rumah-rumah warga sambil memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Seiring waktu berjalan, dimungkinkan ada data yang berubah karena meninggal dunia, perpindahan penduduk keluar Kabupaten Kudus maupun yang masuk sehingga coklit ini menjadi langkah strategis agar data Pilkada 2024 lebih baik dan lebih presisi.
"Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan diri ketika didatangi petugas pantarlih, mulai dari menyiapkan TKP hingga kartu keluarga," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga nantinya terpilih kepala daerah yang siap memajukan Kota Kudus menjadi lebih baik lagi.
Baca juga: KPU Kabupaten Cilacap rekrut 5.709 petugas pantarlih
"Petugas pantarlih dalam melakukan coklit diwajibkan untuk mendatangi rumah warga. Sebagai bukti sudah dilakukan coklit, rumah warga ditempeli stiker," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol ditemui usai apel gerakan Coklit KPU Kabupaten Kudus di halaman balai Desa Purwosari, Kudus, Senin.
Kalaupun belum ditempeli stiker, kata dia, warga yang sudah dilakukan coklit untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebaiknya minta petugas untuk ditempeli karena menjadi bukti sudah dilakukan coklit.
Jika ternyata ada petugas pantarlih yang tidak mendatangi rumah warga dalam melakukan coklit, imbuh dia, akan dimintai klarifikasi.
"Kami juga menyiapkan sanksi ketika petugas tersebut ternyata memang benar tidak melakukan coklit dengan mendatangi rumah warga," ujarnya.
Untuk itulah, sebelum bertugas mereka diberikan pembekalan dan identitas diri, mulai dari kartu identitas, topi, rompi, hingga surat tugas. Sedangkan dalam melaksanakan coklit juga didampingi pengawas kelurahan/desa (PKD).
Ia juga menginstruksikan petugas pantarlih menemui ketua rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Jumlah petugas pantarlih di Kabupaten Kudus sebanyak 2.310 orang yang bertugas melakukan coklit di 1.561 tempat pemungutan suara (TPS) mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Masing-masing TPS bisa satu hingga dua pantarlih, karena sesuai aturan batas minimal pemilihnya 400 orang untuk satu pantarlih. Ketika lebih dari 400 pemilih, maka ada petugas pantarlih," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengingatkan petugas Pantarlih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh dengan mendatangi rumah-rumah warga sambil memperhatikan kondisi riil di lapangan.
Seiring waktu berjalan, dimungkinkan ada data yang berubah karena meninggal dunia, perpindahan penduduk keluar Kabupaten Kudus maupun yang masuk sehingga coklit ini menjadi langkah strategis agar data Pilkada 2024 lebih baik dan lebih presisi.
"Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan diri ketika didatangi petugas pantarlih, mulai dari menyiapkan TKP hingga kartu keluarga," ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman, sehingga nantinya terpilih kepala daerah yang siap memajukan Kota Kudus menjadi lebih baik lagi.
Baca juga: KPU Kabupaten Cilacap rekrut 5.709 petugas pantarlih
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024