Sidang korupsi KONI Kudus, ada laporan fiktif anggaran publikasi Rp300 juta
Rabu, 26 Juni 2024 19:48 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. ANTARA/I.C. Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Ketua Bidang Media dan Humas KONI Kabupaten Kudus Sunarto mengatakan alokasi anggaran iklan pemberitaan induk organisasi keolahragaan ini yang mencapai Rp300 juta pada 2022 bermasalah akibat laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Saya tahu saat diklarifikasi BPK tentang LPJ yang nilainya mencapai Rp300 juta," kata Sunarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Padahal pada 2022, kata dia, Bidang Media dan Humas sama sekali tidak memperoleh alokasi anggaran.
Ia menjelaskan saat pengajuan anggaran, Bidang Media dan Humas mengajukan alokasi sebesar Rp50 juta untuk pengadaan peralatan penunjang kerja.
Namun, lanjut dia, bidang yang dipimpinnya itu tidak pernah memperoleh alokasi anggaran yang diusulkan tersebut.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap alokasi anggaran publikasi untuk salah satu media massa di Kabupaten Kudus, yakni PT Centini Mahatma Putra.
Direktur PT Centini Mahatma Putra, Sutrisno, yang diperiksa sebagai saksi secara daring, mengaku, pernah mengajukan proposal kegiatan berupa publikasi melalui media televisi ke terdakwa Imam Triyanto.
Atas pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa menyetujui publikasi pemberitaan melalui Centini TV dengan nilai Rp300 juta.
Namun, menurut dia, hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, terdakwa batu membayar Rp35 juta dari kesepakatan awal.
Sementara, kata dia, iklan publikasi kegiatan KONI Kabupaten Kudus sudah cukup banyak yang terpasang.
Selain itu, ia juga mengaku diminta terdakwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban meski belum menerima pelunasan uang sebagaimana dijanjikan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi temuan BPK.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
"Saya tahu saat diklarifikasi BPK tentang LPJ yang nilainya mencapai Rp300 juta," kata Sunarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Padahal pada 2022, kata dia, Bidang Media dan Humas sama sekali tidak memperoleh alokasi anggaran.
Ia menjelaskan saat pengajuan anggaran, Bidang Media dan Humas mengajukan alokasi sebesar Rp50 juta untuk pengadaan peralatan penunjang kerja.
Namun, lanjut dia, bidang yang dipimpinnya itu tidak pernah memperoleh alokasi anggaran yang diusulkan tersebut.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap alokasi anggaran publikasi untuk salah satu media massa di Kabupaten Kudus, yakni PT Centini Mahatma Putra.
Direktur PT Centini Mahatma Putra, Sutrisno, yang diperiksa sebagai saksi secara daring, mengaku, pernah mengajukan proposal kegiatan berupa publikasi melalui media televisi ke terdakwa Imam Triyanto.
Atas pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa menyetujui publikasi pemberitaan melalui Centini TV dengan nilai Rp300 juta.
Namun, menurut dia, hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, terdakwa batu membayar Rp35 juta dari kesepakatan awal.
Sementara, kata dia, iklan publikasi kegiatan KONI Kabupaten Kudus sudah cukup banyak yang terpasang.
Selain itu, ia juga mengaku diminta terdakwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban meski belum menerima pelunasan uang sebagaimana dijanjikan.
Laporan pertanggungjawaban tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi temuan BPK.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
23 August 2024 16:35 WIB
Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai
10 July 2024 18:47 WIB
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
03 July 2024 20:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB