Semarang (ANTARA) - Ketua Bidang Media dan Humas KONI Kabupaten Kudus Sunarto mengatakan alokasi anggaran iklan pemberitaan induk organisasi keolahragaan ini yang mencapai Rp300 juta pada 2022 bermasalah akibat laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Saya tahu saat diklarifikasi BPK tentang LPJ yang nilainya mencapai Rp300 juta," kata Sunarto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Padahal pada 2022, kata dia, Bidang Media dan Humas sama sekali tidak memperoleh alokasi anggaran.

Ia menjelaskan saat pengajuan anggaran, Bidang Media dan Humas mengajukan alokasi sebesar Rp50 juta untuk pengadaan peralatan penunjang kerja.

Namun, lanjut dia, bidang yang dipimpinnya itu tidak pernah memperoleh alokasi anggaran yang diusulkan tersebut.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap alokasi anggaran publikasi untuk salah satu media massa di Kabupaten Kudus, yakni PT Centini Mahatma Putra.

Direktur PT Centini Mahatma Putra, Sutrisno, yang diperiksa sebagai saksi secara daring, mengaku, pernah mengajukan proposal kegiatan berupa publikasi melalui media televisi ke terdakwa Imam Triyanto.

Atas pengajuan itu, lanjut dia, terdakwa menyetujui publikasi pemberitaan melalui Centini TV dengan nilai Rp300 juta.

Namun, menurut dia, hingga perkara ini dibawa ke pengadilan, terdakwa batu membayar Rp35 juta dari kesepakatan awal.

Sementara, kata dia, iklan publikasi kegiatan KONI Kabupaten Kudus sudah cukup banyak yang terpasang.

Selain itu, ia juga mengaku diminta terdakwa untuk membuat laporan pertanggungjawaban meski belum menerima pelunasan uang sebagaimana dijanjikan.

Laporan pertanggungjawaban tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi temuan BPK.

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus, Imam Triyanto, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar untuk anggaran 2021, 2022, dan 2023.