Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan kendala perusahaan selama beroperasi.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dengan melaporkan LKPM secara rutin maka pelaku usaha mampu berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

"LKPM ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dibuat oleh perusahaan agar kami bisa mengetahui perkembangan dan kendala perusahaan selama beroperasi di daerah ini," katanya.

Dengan laporan kegiatan penanaman modal, kata dia, para pelaku usaha dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan proyeknya di lapangan.

Afzan Arslan menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang sudah patuh dan berperan aktif menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara rutin.

Setiap pelaku usaha, kata dia, dapat menyampaikan LKPM secara daring, melalui lkpmonline.bkpm.go.id atau sakpore.pekalongankota.go.id, dan kanal milik DPMPTSP Kota Pekalongan.

"Oleh karena itu, sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah daerah atas kesungguhan pelaku usaha yang selama ini telah berinvestasi di daerah, kami berikan penghargaan. Hal ini membuktikan bahwa, sinergi antara Pemkot dengan pelaku usaha solid dalam membangun daerah," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono mengatakan berdasar LKPM, sejumlah pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan yaitu CV Tamtama dengan nilai realisasi investasi Rp57,5 miliar, PT Rekso Nasional Food dengan capaian realisasi investasi Rp15,1 miliar, dan PT Blue Sea Rp11,3 miliar.

"Kami mendorong para pelaku usaha agar bisa lebih tertib dan taat melaporkan LKPM secara triwulan maupun semester sebagai upaya untuk ikut membantu membangun di daerah ini," katanya.
 
Baca juga: Investor di Batang Wajib Sampaikan LKPM Berkala