Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memastikan tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.

"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu.

Salah satu buron terlama, kata dia, terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.

Menurut dia, vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Ia menjelaskan salah satu penyebab buron-buron tersebut tidak kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya

"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.

Hingga pertengahan 2024, lanjut dia, Kejati Jawa Tengah mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.

Ia juga mengimbau para tersangka atau terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut untuk menyerahkan diri.

Baca juga: Dua buronan Kejari Kendal dan Pemalang diamankan Kejati Jateng