Cilacap (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan lima calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 belum menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kelima caleg terpilih itu berasal dari PKB sebanyak empat orang dan Partai NasDem sebanyak satu orang," kata Weweng Maretno di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu petang.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024, setiap caleg terpilih baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, kata dia, tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK itu wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU sesuai tingkatannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Cilacap paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila tidak mendapatkan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, lanjut dia, caleg terpilih tersebut dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten Cilacap.

"Pengisian formulir surat pernyataan bermaterai tersebut dilakukan sehari setelah batas akhir penyampaian tanda terima pelaporan harta kekayaan, atau 20 hari sebelum tanggal pelantikan," jelasnya.

Akan tetapi jika caleg terpilih tersebut tidak hadir untuk mengisi surat pernyataan, kata dia, konsekuensinya nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan sebagai caleg yang akan dilantik.

Disinggung mengenai persiapan Pilkada Serentak 2024, dia mengatakan KPU Kabupaten Cilacap telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 1.521.078 data pemilih yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

"Proses coklit di Kabupaten Cilacap sudah selesai 100 persen dan selanjutnya pada 26 Juli akan mulai proses menuju DPS (Daftar Pemilih Sementara)," katanya.

Kendati pelaksanaan coklit telah selesai, dia mengatakan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat sekarang tengah memetakan bakal lokasi tempat pemungutan suara di masing-masing wilayah.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, kata dia, KPU Kabupaten Cilacap mengerahkan 5.709 pantarlih untuk melaksanakan coklit di 3.043 tempat pemungutan suara (TPS).

"Sesuai dengan ketentuan, coklit di TPS yang pemilihnya kurang dari 400 orang dilayani oleh seorang pantarlih, sedangkan TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang dilayani oleh dua pantarlih," kata Weweng.

Pilkada Serentak 2024 di Cilacap dijadwalkan pada tanggal 27 November ditujukan untuk pilih pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.