38 calon anggota DPRD Temanggung sudah menerima tanda terima LHKPN dari KPK
Kamis, 18 Juli 2024 7:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 38 dari 45 calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sudah menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari 45 calon anggota dewan itu, sudah mengirim LHKPN, dan sebanyak 38 orang sudah menerima tanda terima, sedangkan tujuh orang belum menerimanya," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois di Temanggung, Rabu.
Jika sudah mengirim dan lengkap, kata dia, biasanya dari KPK terus mengirim email tanda terima, kemudian menyerahkan tanda terima itu ke KPU.
Sesuai dengan aturan tanda terima maksimal dikirim 21 hari sebelum pelantikan atau pada tanggal 29 Juli 2024 karena pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Pada tanggal 29 Juli 2024 itu harus dikirim ke KPU, nanti penyelenggara pemilu ini kirimkan nama-nama caleg yang dilantik itu kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Temanggung. Kalau belum menerima tanda terima itu, kami tidak mencatat namanya untuk dilantik," katanya.
Menurut Henry, kemarin sudah keluar surat dari KPU untuk yang belum ada tanda terimanya nanti ditunggu sampai H-20 atau pada tanggal 30 Agustus 2024. Kalau sampai tanggal tersebut yang bersangkutan belum menerima tanda terima dari KPK, mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan sudah mengirimkan LHKPN.
"Surat pernyataan itu menjadi dasar kami mencantumkan nama-nama yang bersangkutan dalam pelantikan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2024," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, tidak usah khawatir kalau tidak dilantik dengan tidak keluarnya LHKPN itu. Ketika belum keluar itu, bisa membuat surat pernyataan telah mengirimkan dengan melampirkan bukti yang bersangkutan sudah mengirimkan.
"Di aplikasi KPK itu, kalau sudah mengirimkan, ada bukti pengiriman. Kalau yang dikirimkan itu sudah dikoreksi sama KPK, ada tanda terimanya," katanya.
"Dari 45 calon anggota dewan itu, sudah mengirim LHKPN, dan sebanyak 38 orang sudah menerima tanda terima, sedangkan tujuh orang belum menerimanya," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois di Temanggung, Rabu.
Jika sudah mengirim dan lengkap, kata dia, biasanya dari KPK terus mengirim email tanda terima, kemudian menyerahkan tanda terima itu ke KPU.
Sesuai dengan aturan tanda terima maksimal dikirim 21 hari sebelum pelantikan atau pada tanggal 29 Juli 2024 karena pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
"Pada tanggal 29 Juli 2024 itu harus dikirim ke KPU, nanti penyelenggara pemilu ini kirimkan nama-nama caleg yang dilantik itu kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Temanggung. Kalau belum menerima tanda terima itu, kami tidak mencatat namanya untuk dilantik," katanya.
Menurut Henry, kemarin sudah keluar surat dari KPU untuk yang belum ada tanda terimanya nanti ditunggu sampai H-20 atau pada tanggal 30 Agustus 2024. Kalau sampai tanggal tersebut yang bersangkutan belum menerima tanda terima dari KPK, mereka membuat surat pernyataan yang menyatakan sudah mengirimkan LHKPN.
"Surat pernyataan itu menjadi dasar kami mencantumkan nama-nama yang bersangkutan dalam pelantikan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2024," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, tidak usah khawatir kalau tidak dilantik dengan tidak keluarnya LHKPN itu. Ketika belum keluar itu, bisa membuat surat pernyataan telah mengirimkan dengan melampirkan bukti yang bersangkutan sudah mengirimkan.
"Di aplikasi KPK itu, kalau sudah mengirimkan, ada bukti pengiriman. Kalau yang dikirimkan itu sudah dikoreksi sama KPK, ada tanda terimanya," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024