UMS berhentikan oknum dosen lakukan tindak pelecehan seksual
Sabtu, 20 Juli 2024 20:01 WIB
Perwakilan UMS memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/7/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Surakarta akhirnya memberhentikan seorang oknum dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswa bimbingannya.
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Ia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.
Dalam unggahannya tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa.
Baca juga: Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," katanya.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Ia mengatakan oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," katanya.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.
Dalam unggahannya tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Sedangkan kasus kedua, yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswa.
Baca juga: Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
17 bocah jadi korban dugaan pelecehan guru mengaji di Semarang Barat
20 November 2023 16:30 WIB, 2023
Legislator minta Pemkot Semarang monitoring berkala pondok pesantren
15 September 2023 21:10 WIB, 2023
Polisi tangkap tersangka kasus dugaan pelecehan empat santriwati di Batang
31 July 2023 17:48 WIB, 2023
Kasus pencabulan di Pekalongan terungkap, keluarga korban ikut jebak pelaku
20 July 2023 23:14 WIB, 2023
Diduga lakukan pelecehan di kereta seorang pria ditangkap petugas keamanan
20 July 2023 14:44 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB