Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
Jumat, 23 Agustus 2024 16:35 WIB
Sidang kasus dugaan kprupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (23/8/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengurus sejumlah cabang olahraga KONI Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memalsukan stampel dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk induk organisasi olahraga tersebut pada 2023.
Pengurus Cabang Olahraga Kickboxing Indonesia Kabupaten Pekalongan Muhammad Arif Wicaksono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, mengaku ada yang tidak benar dalam laporan pembelian peralatan yang disampaikan dalam pertanggungjawaban 2022.
Ia mengaku membuat sendiri stampel toko tempat membeli peralatan olahraga.
"Perintah Ketua KONI untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.
Ia menuturkan cabang Kickboxing memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp32,5 juta pada 2022 tanpa mengajukan rencana anggaran belanja.
Ia menyebut pemberian anggaran itu berdasarkan ploting langsung yang disampaikan Ketua KONI Suryan yang menjabat pada saat itu.
"Pembuatan pertanggungjawaban disesuaikan dengan plot anggaran yang diberikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Keterangan serupa juga disampaikan Bendahara Pengurus Cabang Ikatan Olahraga Dancasport Indonesia, Hanarima, saat diperiksa sebagai saksi.
Ia mengaku membuat stempel sendiri saat penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Pekalongan tahun 2022.
Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.
Pengurus Cabang Olahraga Kickboxing Indonesia Kabupaten Pekalongan Muhammad Arif Wicaksono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, mengaku ada yang tidak benar dalam laporan pembelian peralatan yang disampaikan dalam pertanggungjawaban 2022.
Ia mengaku membuat sendiri stampel toko tempat membeli peralatan olahraga.
"Perintah Ketua KONI untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban," katanya.
Ia menuturkan cabang Kickboxing memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp32,5 juta pada 2022 tanpa mengajukan rencana anggaran belanja.
Ia menyebut pemberian anggaran itu berdasarkan ploting langsung yang disampaikan Ketua KONI Suryan yang menjabat pada saat itu.
"Pembuatan pertanggungjawaban disesuaikan dengan plot anggaran yang diberikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Keterangan serupa juga disampaikan Bendahara Pengurus Cabang Ikatan Olahraga Dancasport Indonesia, Hanarima, saat diperiksa sebagai saksi.
Ia mengaku membuat stempel sendiri saat penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Pekalongan tahun 2022.
Menurut dia, sejumlah pengurus cabang olahraga diundang ke kantor KONI Kabupaten Pekalongan untuk menyusun pertanggungjawaban bersama-sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada 2021-2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Sidang korupsi KONI Kudus, pengadaan seragam baru jadi setelah Porprov selesai
10 July 2024 18:47 WIB
Anggaran seragam atlet Porprov Jateng dipakai bayar utang mantan ketua KONI Kudus
03 July 2024 20:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB