Permohonan syarat pasangan independen ditolak Bawaslu Sukoharjo
Senin, 9 September 2024 22:30 WIB
Pendukung Tuntas-Jayendra melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
Sukoharjo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menolak permohonan soal syarat pasangan yang maju melalui jalur independen Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin mengatakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah berdasarkan fakta musyawarah terbuka, pemohon tidak bisa membuktikan data sebanyak 15.657 sebagai dukungan yang memenuhi syarat.
"Sehingga penetapan hasil verifikasi faktual kedua oleh termohon sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah sah menurut hukum," katanya.
Dengan keputusan tersebut, pasangan Tuntas-Jayendra gagal maju untuk mengikuti Pilkada Sukoharjo 2024. Dengan demikian, nantinya pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo akan melawan kotak kosong.
Terkait hal itu, Tuntas mengatakan akan tetap berdiri sebagai oposisi bagi pasangan Etik-Eko.
"Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kami akan berdiri di kotak kosong. Kita tetap akan jejekke (menegakkan) demokrasi di Kabupaten Sukoharjo supaya ke depannya menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, saat sidang musyawarah tersebut terlihat sejumlah pendukung Tuntas-Jayendra melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo.
Mereka membentangkan beberapa tulisan soal kritikan terhadap demokrasi dan keinginan warga terhadap perubahan. Terlihat petugas gabungan TNI-Polri bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang musyawarah itu.
Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin mengatakan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah berdasarkan fakta musyawarah terbuka, pemohon tidak bisa membuktikan data sebanyak 15.657 sebagai dukungan yang memenuhi syarat.
"Sehingga penetapan hasil verifikasi faktual kedua oleh termohon sebagai dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah sah menurut hukum," katanya.
Dengan keputusan tersebut, pasangan Tuntas-Jayendra gagal maju untuk mengikuti Pilkada Sukoharjo 2024. Dengan demikian, nantinya pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo akan melawan kotak kosong.
Terkait hal itu, Tuntas mengatakan akan tetap berdiri sebagai oposisi bagi pasangan Etik-Eko.
"Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kami akan berdiri di kotak kosong. Kita tetap akan jejekke (menegakkan) demokrasi di Kabupaten Sukoharjo supaya ke depannya menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, saat sidang musyawarah tersebut terlihat sejumlah pendukung Tuntas-Jayendra melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo.
Mereka membentangkan beberapa tulisan soal kritikan terhadap demokrasi dan keinginan warga terhadap perubahan. Terlihat petugas gabungan TNI-Polri bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang musyawarah itu.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024