Demak (ANTARA) - PT Pertamina mengingatkan konsumen untuk mengutamakan dan memperhatikan standar keselamatan selama melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, demi mencegah terjadinya potensi kebakaran.

"Kasus kebakaran yang baru-baru ini terjadi, yakni mobil yang terbakar di SPBU 44.595.25 di Jalan Raya Demak-Kudus Kilometer 2 di Desa Mranak, Kecamatan Wonosalam, Demak, pada Kamis (17/9) sekitar pukul 05.50 WIB," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Demak, Selasa.

Ia mengapresiasi langkah cepat petugas pemadam kebakaran dan operator SPBU untuk memadamkannya.

Peristiwa kebakaran tersebut, kata dia, berawal adanya percikan api dari kap mesin depan kendaraan.

Kemudian operator dan petugas pengamanan dengan cepat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) 9 kilogram sebanyak lima tabung dan alat pemadam api berat (APAB) sebanyak satu tabung. Kemudian petugas pemadam kebakaran setempat segera mendatangi lokasi dan memadamkan api.

"Atas kejadian tersebut, kami sedang melakukan investigasi," ujarnya.

Pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan menambahkan masyarakat yang mengisi BBM di SPBU memang perlu waspada dan hati-hati demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam memadamkan mobil Sigra bernopol H 1753 GN tersebut, BPBD Demak menerjunkan satu unit mobil tangki suplai dan satu unit mobil penyemprot.

Akibat peristiwa tersebut, kata dia, mobil hangus terbakar dan dua orang dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami luka bakar serius.

Baca juga: PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Dinas Perdagangan siidak pangkalan LPG 3 kg di Semarang