Inilah enam pjs bupati/wali kota di Jateng jelang pilkada
Selasa, 24 September 2024 21:36 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana bersama pada penjabat sementara (pjs.) bupati dan wali kota yang baru saja dikukuhkannya di Wisma Perdamaian Semarang, Jateng, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Pemprov Jateng
Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan enam penjabat sementara (pjs.) bupati dan wali kota menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keenam penjabat sementara yang dikukuhkan adalah Pjs. Bupati Pemalang Agung Hariyadi, Purworejo (Endi Faiz Effendi), Kebumen (Boedyo Dharmawan), Pekalongan (Widi Hartanto), serta Pjs. Wali Kota Magelang (Ahmad Aziz) dan Pjs. Wali Kota Surakarta (Dhoni Widianto).
Pada prosesi pengukuhan yang berlangsung di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa, Nana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pj. Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.
Pengukuhan pjs. bupati dan wali kota itu karena kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye karena mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan," kata Nana usai prosesi pengukuhan.
Nana berpesan kepada para penjabat sementara itu agar mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan forkopimda setempat.
"Selaku koordinator forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan dandim, kapolres, kajati, dan kapengti (kepala pengadilan tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing," katanya.
Selain itu, para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitasnya sebagai ASN, termasuk terus mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas sebagai bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik.
Keenam penjabat sementara yang dikukuhkan adalah Pjs. Bupati Pemalang Agung Hariyadi, Purworejo (Endi Faiz Effendi), Kebumen (Boedyo Dharmawan), Pekalongan (Widi Hartanto), serta Pjs. Wali Kota Magelang (Ahmad Aziz) dan Pjs. Wali Kota Surakarta (Dhoni Widianto).
Pada prosesi pengukuhan yang berlangsung di Wisma Perdamaian, Semarang, Selasa, Nana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pj. Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.
Pengukuhan pjs. bupati dan wali kota itu karena kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye karena mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 di wilayahnya masing-masing.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan," kata Nana usai prosesi pengukuhan.
Nana berpesan kepada para penjabat sementara itu agar mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Ia juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan forkopimda setempat.
"Selaku koordinator forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan dandim, kapolres, kajati, dan kapengti (kepala pengadilan tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing," katanya.
Selain itu, para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitasnya sebagai ASN, termasuk terus mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas sebagai bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024