KPU Boyolali: Paslon harus patuh aturan tahapan kampanye 60 hari
Rabu, 25 September 2024 12:04 WIB
Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti memberikan keterangan di Boyolali, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meminta para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boyolali agar mematuhi aturan tahapan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang kan berlangsung selama 60 hari.
"Masa kampanye pilkada mulai Rabu ini, tanggal 25 September hingga 23 November mendatang. Tahapan ini, paslon dapat menyosialisasikan visi dan misi, serta menghimpun dukungannya," kata Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti, di Boyolali Rabu.
Maya menyebutkan ada dua paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Boyolali, yakni nomor urut satu (1) pasangan Marsono-Syaifulhaq Mayyazi yang diusung PDIP, PKS dan PPP.
Paslon nomor urut dua (2) pasangan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana yang diusung Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Nasdem, PAN dan Partai Demokrat.
"Kedua paslon ini diperbolehkan mensosialisasikan visi dan misi serta menghimpun dukungan masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi kedua paslon," ujarnya.
Dia menjelaskan masa kampanye tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya dengan tatap muka, pertemuan terbatas dengan pendukungannya.
Menurut dia, pada kampanye pertemuan terbatas, paslon bisa mengundang sampai seribu orang. Namun, kampanye harus dilakukan di ruangan tertutup. Kemudian, kampanye tatap muka mengizinkan paslon melakukan pertemuan, seperti di pasar dan pusat keramaian.
"Kampanye tatap muka tersebut memberikan kesempatan pada paslon untuk melakukan tatap muka dengan konstituennya," ujarnya.
Selain itu, ada debat terbuka, kampanye melalui elektronik, daring, dan kampanye dalam bentuk lainnya, seperti rapat umum.
Dia mengatakan KPU akan memfasilitasi debat terbuka yang hanya berlangsung satu kali dan akan diatur pelaksanaannya pada masa kampanye.
Menurut dia, aturan kampanye pada rapat umum sedikit berbeda dibandingkan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Jadi masing-masing paslon akan mendapatkan kesempatan rapat umum hanya satu kali selama masa kampanye. Dan hal itu, akan diatur kemudian waktunya kapan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim masing-masing calon," ujarnya.
Maya mengatakan pada kampanye rapat umum bisa digelar di stadion ataupun lapangan terbuka. Selain itu, pada kampanye rapat umum tersebut tidak ada batasan peserta.
Dia juga menjelaskan bahwa jadwal kampanye diatur oleh KPU, dan juga sarana kampanye lainnya bisa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya difasilitasi KPU.
"APK dari parpol, silahkan dipasang di tempat-tempat yang tidak melanggar dan mendapatkan izin pemilik tempat. Yang dilarang itu, di tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan fasilitas milik pemerintah," ujarnya.
Baca juga: KPU Boyolali tetapkan dua TPS khusus di rutan dan ponpes
"Masa kampanye pilkada mulai Rabu ini, tanggal 25 September hingga 23 November mendatang. Tahapan ini, paslon dapat menyosialisasikan visi dan misi, serta menghimpun dukungannya," kata Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti, di Boyolali Rabu.
Maya menyebutkan ada dua paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Boyolali, yakni nomor urut satu (1) pasangan Marsono-Syaifulhaq Mayyazi yang diusung PDIP, PKS dan PPP.
Paslon nomor urut dua (2) pasangan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana yang diusung Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Nasdem, PAN dan Partai Demokrat.
"Kedua paslon ini diperbolehkan mensosialisasikan visi dan misi serta menghimpun dukungan masyarakat. Namun, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi kedua paslon," ujarnya.
Dia menjelaskan masa kampanye tersebut dapat dilakukan dengan berbagai metode. Salah satunya dengan tatap muka, pertemuan terbatas dengan pendukungannya.
Menurut dia, pada kampanye pertemuan terbatas, paslon bisa mengundang sampai seribu orang. Namun, kampanye harus dilakukan di ruangan tertutup. Kemudian, kampanye tatap muka mengizinkan paslon melakukan pertemuan, seperti di pasar dan pusat keramaian.
"Kampanye tatap muka tersebut memberikan kesempatan pada paslon untuk melakukan tatap muka dengan konstituennya," ujarnya.
Selain itu, ada debat terbuka, kampanye melalui elektronik, daring, dan kampanye dalam bentuk lainnya, seperti rapat umum.
Dia mengatakan KPU akan memfasilitasi debat terbuka yang hanya berlangsung satu kali dan akan diatur pelaksanaannya pada masa kampanye.
Menurut dia, aturan kampanye pada rapat umum sedikit berbeda dibandingkan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Jadi masing-masing paslon akan mendapatkan kesempatan rapat umum hanya satu kali selama masa kampanye. Dan hal itu, akan diatur kemudian waktunya kapan, berdasarkan kesepakatan antara KPU dan tim masing-masing calon," ujarnya.
Maya mengatakan pada kampanye rapat umum bisa digelar di stadion ataupun lapangan terbuka. Selain itu, pada kampanye rapat umum tersebut tidak ada batasan peserta.
Dia juga menjelaskan bahwa jadwal kampanye diatur oleh KPU, dan juga sarana kampanye lainnya bisa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya difasilitasi KPU.
"APK dari parpol, silahkan dipasang di tempat-tempat yang tidak melanggar dan mendapatkan izin pemilik tempat. Yang dilarang itu, di tempat ibadah, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan fasilitas milik pemerintah," ujarnya.
Baca juga: KPU Boyolali tetapkan dua TPS khusus di rutan dan ponpes
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Seleksi Petugas Haji 2025 tingkat daerah dibuka, Ini syarat dan tahapannya
04 November 2024 16:41 WIB
DKPP tangani pengaduan penyelenggara pemilu, dari asusila hingga judi online
27 September 2024 16:42 WIB