Bos debt collector ditangkap polisi setelah buron setahun
Jumat, 27 September 2024 22:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora (kanan) menayani bos psnagih utang yang sudah setahun buron di Semarang, Jumat (27/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus bos penagih utang berinisial AM yang telah melarikan diri sekitar satu tahun ke Jambi setelah ditetapkan sebagai buron kasus pencurian dan perampasan di Kota Semarang.
"Tersangka ini merupakan pimpinan dari perusahaan jasa penagihan utang yang diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Jumat.
Menurut ia, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berdomisili di Jambi.
Selama tinggal di Jambi, tersangka AM justru kembali membuka perusahaan penyedia jasa penagih utang serupa.
"Penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi telah membuka perusahaan penagih utang sejenis," katanya.
Tersangka AM merupakan buron kasus yang meresahkan di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai intimidasi dan kekerasan pada Oktober 2023.
Enam orang dari dua kelompok yang diamankan tersebut diduga menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan
"Tersangka ini merupakan pimpinan dari perusahaan jasa penagihan utang yang diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Jumat.
Menurut ia, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berdomisili di Jambi.
Selama tinggal di Jambi, tersangka AM justru kembali membuka perusahaan penyedia jasa penagih utang serupa.
"Penyidik memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di Jambi telah membuka perusahaan penagih utang sejenis," katanya.
Tersangka AM merupakan buron kasus yang meresahkan di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai intimidasi dan kekerasan pada Oktober 2023.
Enam orang dari dua kelompok yang diamankan tersebut diduga menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB