Hakim PN Semarang pilih tak ikut aksi mogok
Rabu, 2 Oktober 2024 9:03 WIB
Juri bicara PN Semarang Haruno Patriadi. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah memastikan tidak ikut serta dalam aksi mogok yang merupakan bentuk protes atas kesejahteraan yang belum menjadi prioritas pemerintah, tetap layani masyarakat pencari keadilan.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan persidangan di lembaga peradilan ini akan tetap berjalan.
"Hakim PN Semarang tetap semangat, tidak ada mogok atau cuti besar-besaran," katanya.
Ia juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani di waktu yang disebut akan terjadi mogok yang dilakukan oleh hakim.
Sebelumnya, ribuan hakim berencana menggelar aksi "mogok" dengan melakukan cuti bersama hakim se-Indonesia sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.
Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, mengatakan, layanan persidangan di lembaga peradilan ini akan tetap berjalan.
"Hakim PN Semarang tetap semangat, tidak ada mogok atau cuti besar-besaran," katanya.
Ia juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani di waktu yang disebut akan terjadi mogok yang dilakukan oleh hakim.
Sebelumnya, ribuan hakim berencana menggelar aksi "mogok" dengan melakukan cuti bersama hakim se-Indonesia sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.
Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terima studi tiru Kesbangpol dan FKUB Sumsel, Kemenag Jateng bicara Merah Marun
18 September 2024 20:40 WIB
Kemenag Jateng bicara kerukunan di hadapan mahasiswa Universitas Chuo Jepang
11 August 2024 18:47 WIB
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
12 December 2023 20:41 WIB, 2023
PN Semarang terima titipan ganti rugi lahan jalan tol Semarang-Demak
05 December 2023 23:05 WIB, 2023