Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memberi pendampingan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi kawasan Pecinan Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan bagian dari pembangunan strategis.

"Kejaksaan memberi pendampingan dan pengawalan untuk mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto di Semarang, Rabu.

Menurut dia, pendampingan yang diberikan kejaksaan tidak masuk dalam ranah teknis atau kegiatan atau keuangannya.

Cakra mencontohkan pendampingan jika terdapat persoalan pembebasan lahan atau hal-hal yang bersinggungan dengan instansi lain.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ditemui kendala maupun hambatan dalam pelaksanaan proyek.

"Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hingga proyek selesai," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk rehabilitasi kawasan Pecinan Semarang.

Anggaran yang terbagi dalam tiga tahap tersebut, kata dia, untuk membiayai pembangunan mulai Juli hingga Desember 2024.

Sejumlah proyek yang dikerjakan dalam revitalisasi tersebut, antara lain, pembangunan gapura, infrastruktur dan ornamen jalan, serta kawasan Kelenteng Tay Kak Sie.