Israel ratakan Kantor UNRWA di Tepi Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 22:05 WIB
Ketua Komisi Uni Afrika menyerukan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil "tindakan tegas" terkait keputusan Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA). (ANTARA/Anadolu/py)
Ramallah, Palestina (ANTARA) - Kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kamp pengungsi Nur Shams di kota Tulkarem, Tepi Barat utara pada Kamis diratakan dengan tanah oleh Israel, menurut pejabat setempat.
"Buldoser Israel meratakan gedung tersebut, yang digunakan badan PBB itu untuk memberikan kebutuhan sehari-hari kepada penghuninya," kata Nehad al-Shaweeh, yang mengepalai komite layanan lokal di kamp tersebut, kepada Anadolu.
"Gedung itu sebagian sudah hancur ketika Israel melakukan penyerbuan sebelumnya dan hari ini seluruhnya dihancurkan pasukan Israel," lanjut Shaweeh.
Penghancuran itu terjadi tiga hari setelah Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang pada Senin yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi tugasnya di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut UU tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya," dan melanggar Piagam PBB.
Sumber: Anadolu
"Buldoser Israel meratakan gedung tersebut, yang digunakan badan PBB itu untuk memberikan kebutuhan sehari-hari kepada penghuninya," kata Nehad al-Shaweeh, yang mengepalai komite layanan lokal di kamp tersebut, kepada Anadolu.
"Gedung itu sebagian sudah hancur ketika Israel melakukan penyerbuan sebelumnya dan hari ini seluruhnya dihancurkan pasukan Israel," lanjut Shaweeh.
Penghancuran itu terjadi tiga hari setelah Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang pada Senin yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi tugasnya di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut UU tersebut "belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya," dan melanggar Piagam PBB.
Sumber: Anadolu
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024