Ketua KNKT minta pemerintah jadi contoh penegakan aturan ODOL
Kamis, 7 November 2024 18:37 WIB
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta pemerintah memberikan contoh yang baik terlebih dahulu dalam penertiban truk yang tidak melanggar Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Pemerintah harus memberi contoh. Dimulai dari pengoperasian truk-truk yang digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melebihi dimensi dan muatan," kata Soerjanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penerapan truk yang tidak melebihi dimensi dan kapasitas di proyek-proyek pemerintah gagal.
Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan aturan tentang Over Dimension Over Loading harus dimulai dari pemerintah sendiri.
Selain itu, kata dia, penegasan tentang aturan kelebihan dimensi dan muatan tidak bisa diselesaikan di tingkat menteri.
"Contohnya, Menteri Perhubungan tidak bisa mengkoordinasikan instansi lain yang bukan di bawahnya," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan penerapan aturan Over Dimension Over Loading harus dilakukan langsung oleh Presiden.
Berkaitan dengan kecelakaan yang banyak melibatkan truk, ia menyebut terdapat dua faktor yang memengaruhi, yakni kendaraan dan pengemudi itu sendiri.
Ia mengatakan regulasi tidak mengatur tentang kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan darat oleh regulator.
"Berbeda misalnya dengan pesawat atau kereta api yang diwajibkan ada perawatan oleh regulator," katanya.
Sementara faktor kedua penyebab kecelakaan, lanjut dia, yakni kondisi pengemudi truk.
Ia menuturkan sebenarnya banyak pengemudi truk yang tidak memenuhi syarat akibat jam kerja yang merusak kondisi biologisnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun untuk mengetahui kondisi para sopir truk dalam melaksanakan pekerjaannya.
Baca juga: Walkot Semarang ajak pengusaha kelola limbah secara mandiri
"Pemerintah harus memberi contoh. Dimulai dari pengoperasian truk-truk yang digunakan di proyek-proyek pemerintah agar tidak melebihi dimensi dan muatan," kata Soerjanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, penerapan truk yang tidak melebihi dimensi dan kapasitas di proyek-proyek pemerintah gagal.
Oleh karena itu, lanjut dia, penerapan aturan tentang Over Dimension Over Loading harus dimulai dari pemerintah sendiri.
Selain itu, kata dia, penegasan tentang aturan kelebihan dimensi dan muatan tidak bisa diselesaikan di tingkat menteri.
"Contohnya, Menteri Perhubungan tidak bisa mengkoordinasikan instansi lain yang bukan di bawahnya," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan penerapan aturan Over Dimension Over Loading harus dilakukan langsung oleh Presiden.
Berkaitan dengan kecelakaan yang banyak melibatkan truk, ia menyebut terdapat dua faktor yang memengaruhi, yakni kendaraan dan pengemudi itu sendiri.
Ia mengatakan regulasi tidak mengatur tentang kewajiban untuk melakukan perawatan kendaraan darat oleh regulator.
"Berbeda misalnya dengan pesawat atau kereta api yang diwajibkan ada perawatan oleh regulator," katanya.
Sementara faktor kedua penyebab kecelakaan, lanjut dia, yakni kondisi pengemudi truk.
Ia menuturkan sebenarnya banyak pengemudi truk yang tidak memenuhi syarat akibat jam kerja yang merusak kondisi biologisnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap tahun untuk mengetahui kondisi para sopir truk dalam melaksanakan pekerjaannya.
Baca juga: Walkot Semarang ajak pengusaha kelola limbah secara mandiri
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KNKT rekomendasikan tambah jalur penyelamat di Kertek-Parakan Jateng
07 September 2021 22:04 WIB, 2021
Kasad: KNKT dilibatkan dalam penyelidikan penyebab helikopter jatuh di Kendal
22 June 2020 19:39 WIB, 2020