Cilacap, (ANTARA) - Bank Jateng Cabang Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mengadakan pertemuan tingkat tinggi atau high level meeting (HLM) pada Kamis (19/12/2024) di Wonosobo.
Pertemuan ini membahas secara intens strategi digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah untuk tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Hadir dalam acara ini, Pj. Bupati Cilacap Mohamad Arief Irwanto, Pj. Sekretaris Daerah Jarot Prasojo, para asisten Sekda, Kepala BPKAD Warsono, Kepala Bapenda Arida Puji Hastuti, Pimpinan Bank Jateng Cabang Cilacap Muhammad Ridowi, serta camat se-Kabupaten Cilacap.
Dalam laporannya, Pemimpin Bank Jateng Cabang Cilacap Muhammad Ridowi mengungkapkan bahwa digitalisasi sudah diterapkan di beberapa sektor Pemkab Cilacap.
“Digitalisasi telah kita terapkan baik penerimaan maupun pengeluaran, meskipun harus lebih ditingkatkan lagi di masa mendatang. Di penerimaan kita ada billing center, untuk mempermudah wajib pajak dan wajib retribusi,” katanya.
Ridowi juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi di pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Upaya ini telah mengantarkan Bank Jateng meraih penghargaan "Best Digital Finance Award 2024" untuk kategori bank daerah.
Sementara itu, Pj. Bupati Cilacap, Mohamad Arief Irwanto, dalam sambutannya berharap agar diskusi dalam HLM dapat menghasilkan solusi inovatif untuk mempercepat implementasi digitalisasi.
“Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menjadi solusi strategis untuk mengatasi tantangan seperti keterlambatan pembayaran, kebocoran pendapatan, dan keterbatasan akses layanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mempercepat transformasi ekonomi, meningkatkan kemudahan layanan, serta memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Digitalisasi ini, menurutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, yang bertujuan menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. Kabupaten Cilacap juga telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021, yang mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara daring dan terintegrasi.
Pj. Bupati Cilacap optimis bahwa kerja keras dan kolaborasi dapat mewujudkan transformasi digital untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Marilah kita bersama-sama mendukung implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sebagai langkah nyata menuju Cilacap yang lebih baik,” pungkasnya.
Acara ini diharapkan menjadi momentum awal dalam memperkuat fondasi pembangunan ekonomi Kabupaten Cilacap demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. ***