Purbalingga (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerima penyerahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah tahun anggaran 2017 dan 2018 dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Pada hari Selasa (4/2), kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan merah, Sungai Gintung, Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018 dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jateng di Semarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana kepada wartawan di Purbalingga, Rabu.

Bambang menyebutkan kelima tersangka itu terdiri atas DE (tahun anggaran 2017 dan 2018), S (tahun anggaran 2017), IS (tahun anggaran 2017), ZM (tahun anggaran 2018), dan PS (tahun anggaran 2018).

Menurut dia, kelima tersangka tersebut sejak hari Selasa (4/2) telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

Para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsis ebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar pada tahun anggaran 2017 dan Rp2 miliar pada tahun anggaran 2018," katanya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata dia, penuntut umum yang telah ditunjuk akan segara melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pembangunan jembatan sepanjang 130 meter di atas Sungai Gintung yang menghubungkan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, dan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, dilaksanakan pada tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar.

Jembatan tersebut disebut masyarakat setempat sebagai jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.

Pembangunan jembatan tersebut belum bisa dilanjutkan karena terganjal kasus hukum seiring dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan.

Bahkan, Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) merekomendasikan bahwa jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.

Baca juga: Polda Jateng tetapkan tiga tersangka korupsi Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga