Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyerahkan kembali pengelolaan aset pemerintah daerah berupa kompleks Kebondalem kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas setelah 19 tahun mengalami sengketa hukum.

"Terkait status hukumnya dengan diserahkan kembali, ini 'kan aset recovery, dipulihkan kembali, yang jelas itu mempunyai status hukum yang kuat," kata Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto usai penyerahan pengelolaan kompleks Kebondalem kepada Pemkab Banyumas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Sementara untuk pengusutan penegakan hukumnya, kata dia, bisa dilandaskan dengan pengembalian aset dan hal tersebut baru tahap penyelidikan.

Ia mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa yang diutamakan adalah pengembalian aset.

"Ini sudah tercapai pengembalian aset, sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke penyidikan, sudah dianggap selesai karena asetnya sudah kembali, jadi tidak ada kerugian negara," katanya.

Terkait dengan pengelolaan selanjutnya, dia mengatakan seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan harus transparan.

Oleh karena telah dikembalikan kepada Pemkab Banyumas, kata dia, kasus hukum terkait dengan pengelolaan kompleks Kebondalem sudah selesai.

Dengan demikian, PT Graha Cipta Guna (GCG) yang selama ini bersengketa dengan Pemkab Banyumas terkait Kebondalem, tidak lagi melakukan perlawanan hukum karena sudah menyerahkan aset tersebut kepada Kejati Jateng dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemkab Banyumas.

Menurut dia, pola pengembalian aset seperti itu juga telah diterapkan Kejati Jateng dalam kasus Stadion Diponegoro serta Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) di Semarang.

"Harapan kami, dalam pengelolaan aset yang besar, pemkab minta pendampingan kepada jaksa pengacara negara terkait perbaikan tata cara pengelolaan aset, biar nanti ke depan tidak disalahgunakan lagi atau di situ terjadi sewa-menyewa yang akhirnya timbul wanprestasi juga," kata Kajati.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Jateng Iwanuddin Iskandar mengapresiasi upaya Kejati Jateng dalam menyelesaikan sengketa antara Pemkab Banyumas dan PT GCG terkait dengan aset Kebondalem.

Dengan demikian, kata dia, aspek hukum telah selesai sehingga Pemkab Banyumas dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset tersebut.

"Pengelolaan ke depan tetap membutuhkan pendampingan hukum, terutama dalam menata ulang penyewa-penyewa yang masih beroperasi di Kebondalem," kata mantan Penjabat Bupati Banyumas itu.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna meminta perhitungan aset untuk tindak lanjut pengelolaan Kebondalem ke depan.

"Kami meminta pendampingan kepada BPKP untuk perhitungan, sehingga jelas apa yang menjadi kewajiban pemerintah, apa yang menjadi kewajiban GCG. Jadi ini clear, clean-nya nanti kami tetap meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri," katanya.

Baca juga: Sengketa lahan Kebondalem, tergugat belum terima putusan MA