APKASI : Banyak Aturan Otda Yang Perlu Dilengkapi
Jumat, 10 Februari 2012 18:08 WIB
"Bahkan ada ketentuan-ketentuan atau undang-undang yang mestinya kewenangannya diberikan ke daerah karena pernah dilaksanakan oleh daerah, misalnya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Isran di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pemanfaatan potensi dalam kegiatan pemberitaan kabupaten dengan Perum LKBN Antara.
Bupati Kutai Timur itu mengatakan pelayanan terhadap para pengusaha di bidang pertambangan sangat baik ketika aturan mengenai pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan langsung oleh daerah-daerah.
"Sekarang, dengan adanya undang-undang Minerba itu, para pengusaha harus menghadapi birokrasi yang panjang," kata Isran.
Isran menambahkan Apkasi mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU No. 4 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami ikuti ketentuan yang berlaku melalui jalur hukum karena kami tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak rasional," kata Isran.
Pewarta : -
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017