"Hari ini KPK mengirimkan surat pengajuan pencekalan yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk jangka waktu enam bulan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi dari Semarang, Senin.

Menurut Johan, pertimbangan diajukan pencekalan tersebut agar sewaktu-waktu tersangka dipanggil oleh penyidik, yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan serta tidak berada di luar negeri.

Selain mengajukan surat pencekalan, KPK hari ini juga memeriksa dua saksi dari tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk berkas tersangka Soemarmo Hadi Saputro.

Kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah tersangka Sumartono yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Sekretaris DPRD Kota Semarang Ngartiyono yang diperiksa di Jakarta.

Saksi Agung Priyambodo, anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Jakarta pada hari ini.

Pada hari Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada tanggal 24 November 2011.

Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu hingga saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.

Hingga saat ini, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (9/2).

Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.