Jaksa Agung Berharap Susno Duadji Menyerahkan Diri
Jumat, 19 April 2013 22:05 WIB
"Sungguh baik kalau dia menyerahkan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh baik kalau dia seperti itu," katanya di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, ia mengatakan bukan berarti pihaknya tidak akan melakukan eksekusi dan berharap penuh agar Susno menyerahkan diri.
"(eksekusi) sudahlah lebih cepat lebih baik," katanya.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Kasasi terdakwa ini diputus pada 22 November 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Dengan demikian, Susno Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pertamina Patra Niaga JBT berikan apresiasi ke operator SPBU Sultan Agung Semarang
21 November 2024 15:43 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017