Putusan Hukum Terhadap Susno Duadji Jangan Dimultitafsir
Kamis, 25 April 2013 10:29 WIB
"Semua pihak harus menjunjung tinggi Keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negara ini," kata Suyanto, dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4), berencana mengeksekusi Duadji dari rumahnya, di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Mahendra, mendatangi rumahnya dan Duadji dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Di Mapolda Jabar sampai Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Duadji namun upaya tersebut tetap gagal.
Akhirnya tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar, Kamis dini hari, pukul 00.15 WIB. Kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang.
Duadji didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dia menyalahgunakan wewenang, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Duadji terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kadiv Yankum: Pegawai harus tingkatkan integritas, komunikasi, dan kolaborasi
13 January 2025 9:57 WIB
Oknum polisi Yogya dilaporkan atas dugaan penganiayaan warga Mijen hingga tewas
11 January 2025 22:27 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017