"Supir bus sudah ditahan," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri, Kombes Pol Rusli Hedyaman, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sampai sekarang polisi sudah memeriksa 16 orang saksi kecelakaan yang terjadi Rabu (21/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Proses evakuasi bangkai bus dan mobil Carry telah selesai dilakukan. Kedua kendaraan kini telah dipindahkan ke Pos Lantas tol Ciawi.

Menurut Rusli, tim Puslabfor Mabes Polri, Korlantas Polri dan tim ATPM Mercedes masih melanjutkan pemeriksaan bus nahas yang mengangkut 53 orang yang terdiri atas awak bus dan jemaat GBI REM Kelapa Gading yang pulang ibadah dari Cipanas.