Komisi II DPR Minta KPU Undur Penetapan DPT
Senin, 21 Oktober 2013 18:48 WIB
Permintaan DPR itu merujuk pada masih banyaknya masalah terkait DPT yang telah ditetapkan KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Faktanya, daftar pemilih masih banyak yang bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Selain dikarenakan faktor pemutakhiran daftar pemilih yang tak maksimal, sikap anggap enteng KPU terhadap hasil penyandingan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan milik KPU dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dari Kementerian Dalam Negeri berpotensi menjadi pangkal kembali bermasalahnya DPT di 2014.
"Masih terdapat 20,3 juta data pemilih yang belum sinkron dalam penyandingan. Di satu kecamatan, jumlahnya berkisar antara ratusan sampai ribuan data yang tidak memenuhi syarat tersebut. Jumlahnya menjadi 20,3 juta, dikarenakan data bermasalah itu tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Indonesia," katanya.
Dicontohkan, masalah yang terjadi adalah terdapatnya Nomor Induk Kependudukan yang sama akan tetapi nama berbeda.
Daerah dengan jumlah data bermasalah tertinggi adalah Jawa Barat dengan 4.395.881 nama, Jawa Tengah 2.232.808 nama, dan Jawa Timur 1.925.757 nama.
"Kalau mau dibilang sudah clear, KPU tunjukkan dong. 20,3 juta itu jumlah yang sangat besar," tandasnya.
Karena itu, KPU diminta untuk realistis menyikapi persoalan DPT ini. Rencana rekapitulasi DPT secara nasional pada 23 Oktober mendatang, jangan sampai dipaksakan, dan membuka pintu kembali kacaunya daftar pemilih di 2014.
"Sudahlah diundur saja, sebab sulit untuk diyakinkan bahwa pemutakhiran daftar pemilih telah memiliki akurasi yang tinggi. Diundur 2 minggu dibarengi kerja keras KPU secara serius," katanya.
Arif berpandangan terlalu berisiko jika menetapkan DPT padahal faktanya masih begitu bermasalah. Dalam melakukan penundaan pengumuman DPT secara nasional, menurutnya KPU tidak perlu menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa adanya rekomendasi itu, KPU dapat menunda.
"Rekomendasi Bawaslu diperlukan. Namun jika KPU menyadarinya, dapat saja berinsiatif untuk memundurkan dengan berbagai alasan, mengingat urgensi dalam rangka menjamin hak konstitusional rakyat," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mulyono umumkan penyitaan 14 aset penunggak pajak wilayah Solo Raya disita
03 September 2024 12:12 WIB
Dana kerohiman Rp49 miliar Proyek Jalan Tol Semarang-Demak tahap II dibayarkan
28 August 2024 6:54 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017