Semarang Tanpa Wakil Wali Kota hingga 2015?
Jumat, 3 Januari 2014 4:48 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Foto ANTARA/Fanny Octavianus)
Jika dilihat kekosongan wakil wali kota, sejatinya Semarang sudah tidak ada wakil sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Soemarmo sekaligus pengangkatan wakil wali kota menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota pada tanggal 26 Juni 2013.
Soemarmo ditahan di Rutan Cipinang sejak 30 Maret 2012, dua minggu ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap APBD dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zaenuri serta dua anggota Badan Anggaran DPRD setempat Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat).
Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri menyalahgunakan kewenangannya terkait dengan pemberian hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kekosongan posisi Wakil Wali Kota Semarang totalnya sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2012 dan berlanjut sepanjang tahun 2013. Lalu, sebenarnya seberapa penting wakil wali kota dibutuhkan? dan apakah hingga 2014 Semarang tanpa wali kota?
Peran Wakil
Peran wakil wali kota mengacu pada Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memang sangat terbatas, yakni hanya membantu kepala daerah dan bersifat koordinasi ke dalam pemerintahan, yakni koordinasi kegiatan instansi vertikal di daerah.
Tugas lainnya seperti mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup, mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bawahnya, yakni kecamatan dan kelurahan.
Karena hanya membantu, tugasnya juga tergantung dari kepala daerahnya memberikan porsi dan praktiknya ada yang benar-benar laterlek seperti di dalam undang-undang, yakni tugas wakil wali kota sangat terbatas dan perannya tidak banyak kelihatan.
Kondisi tersebut yang kemudian banyak menimbulkan konflik di banyak daerah karena wakil kepala daerah tidak memiliki peran. Meskipun tidak seluruh daerah seperti itu contohnya di DKI Jakarta, Ahok sebagai wakil gubernur tetap mendapatkan peran strategis dari Jokowi sehingga sumbangan terhadap pemerintah daerah menjadi terlihat.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Fitriyah menilai sesuai dengan regulasi, peran wakil wali kota memang sekadar membantu kepala daerah dan yang paling urgen menggantikan kepala daerah yang berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Undang-Undang No. 32/2004 menyebut wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal, berhenti/diberhentikan, tidak dapat menunaikan kewajiban selama enam bulan secara berturut-turut dalam masa jabatannya.
Kekosongan posisi wakil wali kota di Semarang sempat menyita perhatian sejumlah fraksi di DPRD. Hampir seluruh fraksi DPRD Kota Semarang menginginkan ada wakil wali kota yang mendampingi Hendrar Prihadi di sisa masa jabatannya hingga pertengahan 2015.
Sejumlah alasan perlunya wakil wali kota di antaranya karena Kota Semarang merupakan Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, kota metropolitan dengan permasalahan yang sangat kompleks. Apalagi, Hendrar Prihadi juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang sehingga tidak dapat dipungkiri selalu pimpinan partai juga akan disibukkan menghadapi tahun politik pada tahun 2014.
"Wali kota juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, pasti juga akan sibuk karena ada pemilu anggota legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto.
Ketua Fraksi PKS Imam Mardjuki menilai pengisian wakil wali kota akan sangat strategis dalam membantu pelaksanaan tugas wali kota, apalagi sebenarnya pengisian wakil wali kota sangat bisa dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Pengisian Sang Wakil
Melihat Pasal 25 Ayat (2) UU No. 32/2004 juncto Pasal 26 Ayat (4) UU No. 12/2008 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang masa jabatannya berakhir 19 Juli 2015 sehingga sebenarnya Kota Semarang masih sangat memungkinkan untuk memiliki wakil wali kota karena masih ada waktu hingga 19 Januari 2014 untuk pengisian.
Fitriyah menilai jika melihat perkembangan politik dan gelagat di lingkungan eksekutif menunjukkan tidak ada keinginan untuk pengisian jabatan wakil wali kota. Apalagi, pengisi jabatan diperlukan mekanisme yang tidak cukup singkat.
Pertimbangan lain tidak adanya pengisian wakil wali kota karena alasan politik, misalnya, jika ada keinginan maju kembali pada pilkada tahun depan dikhawatirkan tidak akan menguntungkan.
Di sejumlah daerah, saat kasusnya hampir sama dengan Kota Semarang, yakni kepala daerah berhalangan digantikan kepala daerah, kemudian dilakukan pengisian wakil wali kota. Pada saat keduanya kembali bersama-sama maju pilkada dengan kendaraan partai yang berbeda justru wakilnya yang terpilih menjadi kepala daerah pada periode kepemimpinan berikutnya.
Kemungkinan tersebut sangat mungkin terjadi karena sebagai petahana, kesempatan sangat terbuka luas untuk dekat dengan pemilih dan hal tersebut dimungkinkan juga menjadi salah satu pertimbangan politik untuk pengisian wakil wali kota di Semarang.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Semarang pada akhir November 2013 juga menyatakan optimisme Hendrar Prihadi akan mampu bekerja sendirian jika pengisian wakil wali kota gagal dilakukan karena waktunya tidak memungkinkan.
"Jika waktunya sudah tidak memungkinkan untuk pengisian wakil wali kota, kami yakin Pak Wali Kota mampu bekerja dengan kemampuan 'leadership'-nya," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Supriyadi.
Ia mengakui selama ini partai sudah banyak menerima masukan dari banyak pihak terkait dengan perlunya dilakukan pengisian wakil wali kota, tetapi ada juga masukan bahwa wali kota tidak perlu pendamping.
Partai telah siap tanpa wakil karena waktu pengisian sangat pendek untuk menentukan figur yang tepat dan tidak cukup untuk melakukan perekrutan. Apalagi, prosedurnya setelah perekrutan harus diajukan terlebih dahulu ke DPP dan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jateng.
Melihat sejumlah kemungkinan tersebut, kehadiran sang wakil wali kota di Semarang sangat tipis. Tidak hanya sepanjang 2013, tetapi hingga pertengahan 2015 Kota Semarang juga tidak akan memiliki wakil wali kota.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Latih sportivitas anak sejak dini melalui Ajang Balance Bike Championship 2024
30 December 2024 16:49 WIB
Dirut KAI pastikan KA tanpa transit Semarang - Jakarta layani angkutan Nataru
11 December 2024 7:28 WIB
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB