Achsanul: Surat Boediono Sudah Cukup Bagi Timwas Century
Senin, 6 Januari 2014 13:02 WIB
Hal itu diungkapkan oleh Achsanul terkait rencana pemanggilan kedua Timwas Century terhadap Boediono.
"Pak Boediono kan sudah kirim surat penjelasan resmi, bahwa beliau tidak akan hadir. Dan menurut saya surat penjelasan beliau sudah cukup bagi kita," kata Achsanul di Jakarta, Senin.
Dia berpendapat tak perlu memanggil Boediono karena ketika ada Panitia Khusus Bank Century, Boediono sudah datang sebanyak 2 kali.
"Toh Pak Boediono sudah hadir 2 kali di Pansus, pertanyaan itu-itu saja. Saat ini yang memanggil adalah Timwas, dimana lebih menitikberatkan bagi pengawasan untuk para penegak hukum," kata dia. "akan lebih bagus kalau yang kita undang itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian."
Achsanul berpendapat pemanggilan Boediono menunjukkan bahwa Timwas dijadikan panggung politik.
"Saya mencurigai ada motif mengganggu dan mempermalukan simbol negara.. Kalau benar itu tujuannya, saya harap teman-teman untuk bersikap negarawan dan tidak perlu memanggil Pak Boediono lagi," kata Achsanul.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017