Pekerja PT Enggal Jaya Kristal Kudus Tuntut Pesangon
Selasa, 7 Januari 2014 17:28 WIB
Salah seorang pekerja, Soleh berharap, pekerja mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, jika perusahaan benar-benar melakukan PHK.
Selain itu, lanjut dia, pemberian pesangon juga disesuaikan dengan masa kerja, karena dirinya sudah bekerja selama tujuh tahun.
Apabila perusahaan tidak mampu memberikan pesangon sesuai aturan, kata dia, bisa dirundingkan dengan pekerja guna mendapatkan keputusan bersama soal besarnya pesangon yang layak.
Pekerja lainnya, Eko mengaku, ada beberapa karyawan yang tidak mengetahui adanya pembayaran uang pesangon tersebut.
Pasalnya, kata dia, besarnya uang dari perusahaan tersebut memang tidak besar sehingga dianggap sebagai tali asih.
"Awalnya memang dikira bukan uang pesangon. Ternyata memang uang pesangon," ujarnya
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
P3SRS Malioboro City akan bawa puluhan gerobak sapi jika gugatan kepailitan dikabulkan PNTN Semarang
24 January 2025 16:41 WIB
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan kelola dana Program Jaminan Pensiun capai Rp189,2 triliun
20 January 2025 16:06 WIB