Salah seorang pekerja, Soleh berharap, pekerja mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, jika perusahaan benar-benar melakukan PHK.

Selain itu, lanjut dia, pemberian pesangon juga disesuaikan dengan masa kerja, karena dirinya sudah bekerja selama tujuh tahun.

Apabila perusahaan tidak mampu memberikan pesangon sesuai aturan, kata dia, bisa dirundingkan dengan pekerja guna mendapatkan keputusan bersama soal besarnya pesangon yang layak.

Pekerja lainnya, Eko mengaku, ada beberapa karyawan yang tidak mengetahui adanya pembayaran uang pesangon tersebut.

Pasalnya, kata dia, besarnya uang dari perusahaan tersebut memang tidak besar sehingga dianggap sebagai tali asih.

"Awalnya memang dikira bukan uang pesangon. Ternyata memang uang pesangon," ujarnya