Pekerja PT Enggal Jaya Kristal Kudus Tuntut Pesangon
Selasa, 7 Januari 2014 17:28 WIB
Salah seorang pekerja, Soleh berharap, pekerja mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku, jika perusahaan benar-benar melakukan PHK.
Selain itu, lanjut dia, pemberian pesangon juga disesuaikan dengan masa kerja, karena dirinya sudah bekerja selama tujuh tahun.
Apabila perusahaan tidak mampu memberikan pesangon sesuai aturan, kata dia, bisa dirundingkan dengan pekerja guna mendapatkan keputusan bersama soal besarnya pesangon yang layak.
Pekerja lainnya, Eko mengaku, ada beberapa karyawan yang tidak mengetahui adanya pembayaran uang pesangon tersebut.
Pasalnya, kata dia, besarnya uang dari perusahaan tersebut memang tidak besar sehingga dianggap sebagai tali asih.
"Awalnya memang dikira bukan uang pesangon. Ternyata memang uang pesangon," ujarnya
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB