Polisi Pekalongan Ringkus Sembilan Pencuri Onderdil Motor
Selasa, 21 Januari 2014 9:45 WIB
Ilustrasi
    Â
        Kepala Polres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa dari hasil penangkapan terhadap tersangka ini, polisi mengamankan beberapa onderdil sepeda motor, seperti piston racing, klep racing, busi, manipol, dan monitor.
        Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hendri mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal adanya laporan pemilik toko, Rajif Afianto (28), warga Wonopringgo tergadap aksi pembobolan toko yang berada di Kecamatan Karanganyar.
        Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap para pelaku.
        "Saat penangkapan terhadap tersangka, polisi juga terpaksa menembak kaki salah seorang pelaku karena berusaha melarikan diri," katanya.
        Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
        "Adapun barang bukti kejahatan telah diamankan polisi. Saat ini, para tersangka juga masih mendekam di tahanan mapolres," katanya.
        Kepala Polres Pekalongan AKBP Fajar Budiyanto di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa dari hasil penangkapan terhadap tersangka ini, polisi mengamankan beberapa onderdil sepeda motor, seperti piston racing, klep racing, busi, manipol, dan monitor.
        Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hendri mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal adanya laporan pemilik toko, Rajif Afianto (28), warga Wonopringgo tergadap aksi pembobolan toko yang berada di Kecamatan Karanganyar.
        Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian menangkap para pelaku.
        "Saat penangkapan terhadap tersangka, polisi juga terpaksa menembak kaki salah seorang pelaku karena berusaha melarikan diri," katanya.
        Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
        "Adapun barang bukti kejahatan telah diamankan polisi. Saat ini, para tersangka juga masih mendekam di tahanan mapolres," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementan RI : Varietas unggul baru tanam padi lahan payau hasilkan 7,1 ton/ha
14 November 2024 17:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB