Diputus Bebas, Penjambret Diringkus Kembali dengan Kasus Lain
Jumat, 25 April 2014 13:17 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Utara Ajun Komisaris Agus Budi Yuwono di Semarang, Jumat, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Ia menuturkan Boma ditangkap sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Kamis (24/4)."Ditangkap terkait kasus pengeroyokan pada 2011," katanya.
Menurut dia, Boma diduga turut menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan korbannya karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.
Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/4), menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti (34).
"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya.
Ia menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku.
Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
USM seminarkan "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan"
09 October 2024 9:19 WIB
Delapan Satker di Jateng peroleh Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI
01 September 2024 16:10 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB