Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Utara Ajun Komisaris Agus Budi Yuwono di Semarang, Jumat, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Ia menuturkan Boma ditangkap sesaat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Kamis (24/4)."Ditangkap terkait kasus pengeroyokan pada 2011," katanya.

Menurut dia, Boma diduga turut menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan dua terdakwa kasus perampasan yang menewaskan korbannya karena bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup.

Hakim Ketua Abdul Rauf dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/4), menyatakan, terdakwa Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Rita Margianti (34).

"Majelis mempertimbangkan keterangan saksi yang dihubungkan dengan fakta persidangan, bukti yang dihadirkan masih belum cukup kuat untuk menyebut pelaku adalah para terdakwa," katanya.

Ia menilai saksi dan bukti berupa sepeda motor, tas, jaket dan helm yang dihadirkan jaksa tidak mengarah keterlibatan pelaku.

Selain itu, lanjut dia, keterangan para saksi dalam persidangan tidak ada yang bisa mengaitkan kedua terdakwa dengan peristiwa tersebut.