"Anjuran konseling HIV/AIDS bagi calon pengantin tertuang dalam peraturan daerah," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Semarang dr Mada Gautama di Semarang, Senin.

Menurut dia, anjuran konseling HIV/AIDS bagi pasangan pranikah yang tertuang dalam Perda Nomor 4/2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS memang dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penularan penyakit itu.

Ia menyebutkan setidaknya ada 37 puskesmas yang tersebar di wilayah Kota Semarang dan semuanya akan disiapkan untuk menangani konseling HIV/AIDS, mulai dari fasilitas hingga sumber daya manusia (SDM).

"Kami latih dokter, perawat, dan bidan yang ada di seluruh puskesmas. Tujuannya, jika perda itu nanti diberlakukan puskesmas sudah siap menangani pasangan yang melakukan konseling HIV/AIDS," katanya.

Meski sudah dituangkan dalam perda, Mada menjelaskan pelaksanaan atas perda tersebut menunggu petunjuk pelaksanaannya dari peraturan wali kota yang tahun ini masih proses dan bakal segera dikeluarkan.

Ditanya efektivitas perda itu untuk mengajak pasangan pranikah melakukan konseling, ia mengakui konseling HIV/AIDS itu memang masih sebatas anjuran, tetapi sudah dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama.

"Jadi, nanti pasangan yang akan menikah dianjurkan untuk konseling HIV/AIDS dulu. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS secara dini. Puskesmas juga sudah kami siapkan," katanya.

Dengan konseling pranikah itu, kata dia, bisa diketahui jika pasangan atau salah satunya mengidap HIV/AIDS sehingga bisa dilakukan pengobatan untuk mencegah tertularnya keturunan mereka dari virus tersebut.

"Apabila diketahui ternyata salah satu dari pasangan itu atau kedua-duanya mengidap HIV, bisa dilakukan pengobatan sedini mungkin sehingga penularan pada anak mereka bisa diminimalkan," kata Mada.