Logo Header Antaranews Jateng

Ketua Senat Unnes Dicopot dari Direktur Pascasarjana

Senin, 7 Juli 2014 20:36 WIB
Image Print
www.unnes.ac.id
"Pemberhentian dilakukan semata-mata karena ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan aturan dengan statuta. Tidak ada kaitannya dengan pilrek," kata Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan Peraturan Mendikbud Nomor 8/2008 Pasal 17 ayat 4 menyebutkan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dijabat oleh bukan anggota senat yang berasal dari unsur pimpinan.

Menurut dia, semangat dari aturan tersebut dimaksudkan agar tidak ada rangkap jabatan dalam posisi ketua senat, sebagaimana selama ini Ketua Senat Unnes dijabat oleh Direktur Program Pascasarjana.

Oleh karena itu, kata dia, atas rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud dilakukan pemberhentian Prof Samsudi sebagai Direktur Pascasarjana Unnes sebagaimana aturan yang tertuang dalam Permendikbud.

Untuk menggantikan tugas Prof Samsudi, Rektor Unnes menunjuk Prof. Dr. rer. nat. Wahyu Hardyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Program Pascasarjana Unnes sampai ditetapkan pejabat definitif.

Sebagaimana diwartakan, suasana Pilrek Unnes periode 2014-2018 yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni lalu, dan sedianya diikuti tiga calon, molor dan "memanas" seiring adanya dinamika dalam prosesnya.

Pilrek Unnes diikuti tiga calon rektor, yakni Prof Fathur Rokhman (Fakultas Bahasa dan Seni-incumbent), Prof Supriadi Rustad (Fakultas MIPA), dan Dr Suwito Eko. P (Fakultas Ilmu Sosial).

Awalnya, proses penjaringan bakal calon rektor sempat molor dua minggu dari jadwal karena ada salah satu kandidat yang dipersoalkan karena masih menduduki jabatan struktural di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Dengan jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dikti, Prof Supriadi, salah satu calon rektor dianggap dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen aktif.

"Sesuai aturan yang ada, calon rektor haruslah dosen aktif. Sementara, dosen yang menduduki jabatan struktural di luar kampus dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen," kata Fathur.

Akhirnya, diambil jalan tengah bahwa ketiga calon rektor itu harus membuat surat pernyataan sebagai dosen aktif untuk dapat mengikuti Pilrek Unnes, dan selanjutnya nama ketiganya dikirim ke Kemendikbud.

Namun, dinamika itu berlanjut dengan pelaporan Supriadi ke Polrestabes Semarang oleh sejumlah anggota Badan Pekerja (BP) Senat Unnes karena dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan dosen aktif tersebut.

Supriadi ganti melaporkan Rektor Unnes dan sejumlah anggota BP Senat Unnes ke Polrestabes atas dugaan pencemaran nama baik, meski akhirnya pada Kamis (3/7) resmi mencabut laporannya kepada polisi tersebut.

Sementara itu, Prof Samsudi mengatakan segala bentuk pemberhentian dirinya sebagai Direktur Program Pascasarjana Unnes merupakan kewenangan Rektor, dan menolak untuk menanggapi perihal pemberhentian itu.

"Pemberhentian itu (Direktur Program Pascasarjana, red.) adalah kewenangan Rektor (Prof Fathur Rokhman, red.). Saya tidak dalam kapasitas menyetujui maupun menyanggah pernyataan rektor," katanya.

Pewarta :
Editor: Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2025