Pengamat: Keabsahan Presiden-Wapres Terpilih Tunggu Putusan MK
Jumat, 25 Juli 2014 07:22 WIB
Menurut dia, jika keputusan MK lain, yaitu memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres dan lain-lain. Kita tunggu saja putusan akhir MK," katanya.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke MK, kata Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi-JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta.
"Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," katanya.
Margarito mengingatkan seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradatta bahwa pasangan Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7). Langkah ini dimungkin akan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Sementara itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan yang dibiarkan oleh KPU.
"KPU sesungguhnya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan. KPU sepertinya sengaja melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami. Karena itu menurut kami, putusan dan penetapan KPU atas pasangan terpilih, adalah cacat hukum," kata Taufik.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024