31 PNS Kota Magelang Terima Satyalencana
Senin, 18 Agustus 2014 20:09 WIB
"BKD hanya meneruskan usulan tersebut sampai pegawai yang bersangkutan berhak menerima penghargaan tersebut, sesuai dengan lamanya mengabdi sebagai PNS," katanya.
Ia mengatakan syarat seorang PNS menerima tanda kehormataan tersebut, antara lain selama bekerja senantiasa menunjukkan sikap setia, jujur, dan disiplin.
Selain itu, katanya, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman karena pelanggaran terhadap aturan disiplin tingkat sedang maupun berat, berdasarkan undang-undang.
"Kami mengimbau tanda kehormatan tersebut digunakan oleh penerimanya saat perayaan hari-hari besar nasional," katanya.
Ia menjelaskan penghargaan tersebut tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka.
Penyerahan penghargaan itu secara simbolis oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito bertepatan dengan HUT Ke-69 Republik Indonesia.
Mereka yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian selama 30 tahun berjumlah tujuh orang, yakni Eddy Purwatiyanto (Sekretariat DPRD), Ratna Haryati (Diskoperindag), Sri Andari dan Murni Setya Dewi, masing-masing bertugas di RSUD Tidar, Wagiman (Kabag Kesra Setda), Sumardi dan Saryanto Andi Prabowo, masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan.
Sebanyak 24 pegawai lainnya menerima penghargaan tersebut untuk masa pengabdian selama 20 tahun.
Wali Kota Sigit mengatakan penghargaan tersebut sebagai hak pegawai yang sudah mengabdikan diri cukup lama sebagai PNS.
"Sehingga mereka perlu mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Penghargaan ini tentunya harus dimaknai sebagai upaya penyemangat kerja untuk mengabdi pada masyarakat dan pemerintah," katanya.
Pewarta : M Hari Atmoko
Editor:
Zuhdiar Laeis
COPYRIGHT © ANTARA 2024