Mobil yang Kedapatan Parkir Liar di Jakarta Diderek dan Membayar rp 500 Ribu
Senin, 8 September 2014 13:25 WIB
Ia mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
"Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.
Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).
Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).
"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.
Dalam penertiban hari pertama ini, Dinas Perhubungan DKI berharap tidak menemukan banyak kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar dan diderek ke tempat penampungan.
"Dengan begitu, ini mencerminkan bahwa pemilik kendaraan pribadi sudah disiplin dan taat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan," kata Akbar.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025