Mantan Presiden PKS Resmi Menghuni Lapas Sukamiskin
Jumat, 26 September 2014 14:23 WIB
Ia menuturkan, Lapas Sukamiskin tidak melakukan persiapan khusus menerima kedatangan terpidana korupsi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan pengamanannya juga, kata dia, seperti biasa, hanya mendatangkan beberapa anggota dari Polsek terdekat.
"Tidak ada persiapan khusus, pengamanan juga biasa," katanya.
Terkait kamar tahanan untuk Luthfi, kata Heru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni bagi penghuni baru ditempatkan di kamar utara paling bawah selama dua hari.
Selanjutnya narapidana kasus korupsi akan dipindahkan ke tempat lain di sebuah ruangan yang ditempati sendirian.
"Narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin tinggal secara sendiri-sendiri," katanya.
Kedatangan Luthfi Hasan didampingi empat petugas KPK menggunakan mobil KPK, lalu memasuki Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya Luhfi Hasan menempati Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, kemudian dipindahkan KPK ke Lapas Sukamiskin.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.
Kasasi tersebut lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024