Kasus Gratifikasi, Kejari Usut Mantan Kasatpol PP Banyumas
Kamis, 23 Oktober 2014 16:09 WIB
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu menunggu laporan terkait dengan kasus yang menjerat Rusmiyati.
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya bisa menggunakan laporan dari masyarakat maupun pemberitaan di media massa sebagai informasi awal untuk melakukan penyelidikan.
"Semua kasus mendapatkan prioritas kami. Akan tetapi, ini kasus pertama saya saat menjabat di sini, dan tentunya akan mendapatkan prioritas dari kami juga," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurodin Ahmad mengatakan bahwa tim tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Sugeng Riyadi.
"Saya belum berkoordinasi dengan tim, kapan mulai melakukan penyelidikan," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024