KSAU : TNI-AU Berwenang Untuk Menyidik Pertahanan Udara
Rabu, 5 November 2014 18:08 WIB
KSAU mengemukakan hal itu, di sela-sela kunjungan salah satu stand Pameran Industri Pertahanan "Indo Defence Expo dan Forum 2014" di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara.
"TNI AU juga bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan hukum adalah TNI AU," kata Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Kewenangan penyidikan saat ini ada di Kementerian Perhubungan.
TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia.
Saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.
"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024