Logo Header Antaranews Jateng

Legislator: Pembebasan Bersyarat Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM

Senin, 1 Desember 2014 12:14 WIB
Image Print
Aboe Bakar Al Habsyi (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
"Apabila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan," kata Abu Bakar dalam pesan Blackberry di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan karena hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia sehingga hak yang dimiliki narapidana harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan.

Menurut dia, penuntasan HAM dan termasuk persoalan pembunuhan aktivis Munir, itu janji kampanye Presiden Joko Widodo.

"Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya," katanya.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025