Siapa Minat Gedung "Ngasirah"?
Kamis, 22 Januari 2015 09:32 WIB
"Mengingat usia bangunan gedung 'Ngasirah' yang cukup tua, tentunya butuh perbaikan karena dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak ada perbaikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin didampingi Kepala Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kudus Edi Joko Pranoto di Kudus, Kamis.
Kondisi bangunan yang dibangun sejak 1982 itu, kata dia, sudah banyak kerusakan sehingga tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan. Untuk memastikan kondisi bangunan, sejumlah SKPD diminta melakukan kajian soal teknis, lingkungan, kemanfaatan, serta prospek ke depan.
Hasil kajian secara teknis, kata dia, bangunan tersebut memang perlu direnovasi.
"Jika pemkab yang melakukan perbaikan secara keseluruhan, tentunya butuh dana yang cukup besar, sementara kemampuan anggarannya juga terbatas dan banyak hal yang perlu diprioritaskan," ujarnya.
Program pembangunan tahun ini, kata dia, diprioritaskan untuk infrastruktur. Oleh karena itu, Pemkab Kudus menawarkan kepada investor untuk pengembangan kompleks gedung "Ngasirah" tersebut dengan tidak meninggalkan keberadaan gedung pertemuan.
"Artinya, ketika kelak akan dijadikan kompleks perkantoran atau bangunan lain oleh pihak ketiga harus tetap menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas yang cukup besar atau minimal sama dengan sebelumnya," ujarnya.
Menurut dia, ada dua alternatif dalam pengembangan gedung pertemuan tersebut, yakni dengan sistem sewa serta bangunan guna serah.
Investor yang berminat, kata dia, harus melalui proses lelang.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025