Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sutan Bhatoegana
Selasa, 3 Februari 2015 13:56 WIB
Benny mengatakan penahanan Sutan bukanlah kejutan. Sutan telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK, ia ditahan pada Senin (2/2).
Menurut Benny, Demokrat menganggap itu adalah mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.
Ia menilai apa yang dilakukan KPK kepada Sutan merupakan hal yang biasa dilakukan institusi penegak hukum kepada seorang tersangka.
"Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK untuk siapapun yang menjadi status sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ujarnya.
KPK, Senin (2/2) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024