Logo Header Antaranews Jateng

Komplotan Bajing Loncat di Jalur Pantura Diringkus

Senin, 23 Februari 2015 16:21 WIB
Image Print
Ilustrasi - Salah satu dari empat tersangka kasus perampokan truk (bajing loncat) lintas provinsi dari kelompok Jawa Timur, memperagakan cara melumpuhkan korbannya saat melakukan aksi kejahatan di dalam truk, di Mapolda Jateng, di Semarang. FOTO ANTA
Wakil Kapolda Jawa Tengah Brigjen Slamet Riyanto, di Semarang, Senin, mengatakan pelaku beraksi dengan menaiki kendaraan yang sedang lewat, dan menguras truk incarannya di sekitar ruas jalur Pati hingga Rembang.

"Komplotan ini mengincar truk bermuatan barang-barang, asal bukan truk pasir atau pengangkut semen," katanya.

Dalam beraksi, kata dia, komplotan ini sudah merencanakannya, termasuk memilih target yang diincarnya.

Setelah mengincar kendaraan yang menjadi target, kemudian komplotan ini beraksi dengan sebuah mobil bak terbuka.

"Ada anggota komplotan yang bertugas naik ke atas truk, kemudian menyobek terpal penutupnya," katanya lagi.

Barang-barang yang ada dalam truk tersebut dilempar ke mobil bak terbuka milik pelaku yang melaju di belakangnya.

Saat beraksi, komplotan ini menggunakan mobil berwana hitam dan mematikan lampunya, sehingga pengemudi truk korbannya tidak menyadari telah menjadi korban perampokan.

Keempat anggota komplotan yang diringkus tersebut adalah Hendi Rasudi (36), dan Diding Haryadi (46) warga Karangmangu, Kuningan, Jawa Barat, Muryanto (53) warga Kebantenan III Cilincing, Jakarta Utara, serta Ridwan (50) warga Kampung Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini, kata dia, berdasarkan laporan kejadian di wilayah Pati dan Rembang.

Bersama tersangka diamankan berbagai barang bukti, seperti televisi, pakaian, kartu telepon seluler, dan barang lainnya.

Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan terbut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Wakapolda Jateng itu, dengan melihat banyak barang bukti hasil kejahatan tersebut, diduga masih banyak korban yang belum melapor ke polisi.

"Banyak sopir truk yang tidak sadar telah menjadi korban perampokan, sehingga belum melapor," katanya lagi.

Selain empat anggota komplotan bajing loncat tersebut, polisi juga menahan dua tersangka yang merupakan penadah barang curian kelompok ini.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan 480 KUHP untuk penadah barang curian.



Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024