Aktivis Tolak Pembongkaran Gedung Bekas PG Kalibagor
Jumat, 17 April 2015 14:43 WIB
Massa juga menggelar teatrikal yang menggambarkan makhluk halus penghuni PG Kalibagor yang terusik atas pembongaran bangunan itu.
Koordinator aksi, Aji Setiadji mengatakan bahwa bangunan bekas PG Kalibagor merupakan benda cagar budaya sehingga pembongkarannya melanggar undang-undang.
"Pembongkaran bangunan bekas PG Kalibagor harus dihentikan," katanya.
Menurut dia, PG Kalibagor yang dibangun pada masa penjajahan Belanda menandakan jika Banyumas merupakan daerah penghasil gula.
Sejumlah sumber menyebutkan jika PG Kalibagor yang berhenti beroperasi pada 1997 itu dibangun pada 1818 namun sumber lain menyebutkan 1939.
Ia mengatakan bahwa pada 2001 terjadi peralihan kepemilikan lahan bekas PG Kalibagor dari PT Perkebunan Nusantara IX ke swasta.
Akan tetapi, kata dia, proses pengalihan lahan bekas pabrik yang dulu bernama Suikerfabriek Kalibagor itu hingga sekarang masih kabur.
"Bangunan pabrik gula terbesar di eks Keresidenan Banyumas itu pada Oktober 2009 teregistrasi sebagai benda budaya tidak bergerak. Pencatatan tersebut tertuang pada surat yang ditandatangani Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang saat itu dijabat Saptono Supriyanto serta terantum dalam buku yang bertajuk Peninggalan Purbakala dan Sejarah Banyumas yang diterbitkan pemerintah," katanya.
Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menuntut agar pembongkaran bangunan bekas PG Kalibagor dihentikan.
"Stop perusakan benda cagar budaya di Banyumas, selamatkan aset benda budaya yang masih ada, buka transparansi alih tangan lahan PG Kalibagor ke pihak swasta, dan pemerintah wajib bentuk tim ahli penyidikan benda-benda budaya," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025