Kabareskrim: Pemanggilan BW untuk Lengkapi Berkas Perkara
Kamis, 23 April 2015 13:03 WIB
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pemanggilan Bambang kali ini untuk melengkapi berkas perkara sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu," tambah Bambang.
Bambang juga mengaku akan meminta Berita Acara Pemeriksaan yang belum diberikan oleh penyidik.
"Ya nanti akan diminta lagi, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," ungkap Bambang.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang sendiri dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024