Logo Header Antaranews Jateng

Sertifikat SVLK PT Pura Barutama Kudus Lulus Audit Penilikan

Senin, 8 Juni 2015 18:32 WIB
Image Print
"Proses audit penilikan dilakukan oleh PT Mutu Agung pada tanggal 21-24 Mei 2015," kata Manager General Affair PT Pura Kudus Iwan Wijaya didampingi stafnya Noor Faiez di Kudus, Senin.

Ia mengatakan proses audit surveillance tersebut untuk mengetahui kesesuaian standar di tingkat perusahaan dengan standar SVLK atau tidak.

Audit surveillance tersebut, kata dia, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh auditor dan dilakukan setiap satu tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya SVLK.

Keputusan hasil penilikan tersebut, kata dia, dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan sertifikat SVLK.

Hasilnya, kata dia, PT Pura masih berhak melanjutkan kepemilikan sertifikat SVLK tersebut.

"Tanpa sertifikat SVLK tersebut, kami tentunya akan kesulitan dalam melakukan pengiriman barang pesanan kepada pembeli yang berasal dari luar negeri karena salah satu syarat untuk melakukan ekspor harus memiliki sertifikat SVLK," ujarnya.

Terkait dengan informasi penghapusan sertifikat tersebut, dia mengakui hanya sebatas pemberitaan di media, sedangkan pemberitahuan secara resmi belum ada.

Apapun keputusan pemerintah, PT Pura Kudus tetap patuh, termasuk dengan proses audit penilikan sertifikat SVLK setiap tahun.

"Proses audit tersebut juga menjadi bukti bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah terkait peredaran kayu secara legal," ujarnya.

Meskipun PT Pura bukan pabrikan kayu, kata dia, bahan baku yang digunakan menggunakan "pulp" yang merupakan turunan kayu.

Dengan penerapan sistem penelurusan bahan baku dan hasil olahan yang menjamin keterlacakan kayu dari asalnya juga menjadi kebanggaan perusahaaan karena keberadaan dan asal-usulnya jelas dan sah.

Selain mengantongi sertifikat SVLK, PT Pura juga memiliki sertifikat dari lembaga Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan permintaan LSM di luar negeri.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025