Polri Dibantu Kriminolog Ungkap Kasus Angeline
Rabu, 17 Juni 2015 21:24 WIB
Bantuan kriminolog tersebut dibutuhkan karena keterangan dua tersangka yang kerap berubah.
"Karena keterangan tersangka sering berubah, ini memerlukan keterangan ahli untuk bisa menyimpulkan mana keterangan yang betul, mana yang tidak," katanya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Polri juga menggunakan bantuan alat pendeteksi kebohongan. Meski demikian, alat tersebut tidak dapat dijadikan indikator pasti seseorang berbohong atau tidak.
"Orang bisa saja mengelabui lie detector. Maka itu kami lengkapi dengan pendapat ahli," ujarnya.
Sebelumnya Angeline (8) ditemukan tewas di belakang halaman rumahnya di dekat kandang ayam di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada tanggal 10 Juni 2015. Angeline awalnya dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya Margriet pada 16 Mei 2015.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni mantan pembantu di rumah Margriet, Agus sebagai tersangka dugaan pembunuh Angeline, dan Margriet sebagai tersangka dugaan penelantaran anak.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024