4.509 Napi di Jateng Terima Remisi Kemerdekaan
Jumat, 14 Agustus 2015 19:20 WIB
"Sesuai dengan aturan, remisi dasawarsa besarannya seperdua belas dari masa hukuman dengan hitungan maksimal tiga bulan," katanya.
Dari warga binaan sebanyak itu, lanjut dia, 523 orang di antaranya akan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus nanti.
Sementara itu, sebanyak 3.986 orang sisanya masih harus menyelesaikan sisa masa hukuman.
Ia menuturkan bahwa para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman tersebut tersangkut pidana umum maupun khusus, termasuk napi kasus korupsi.
Adapun mekanisme penyerahan remisi, lanjut dia, akan diserahkan ke masing-masing lembaga pemasyarakatan.
Di Jawa Tengah sendiri terdapat sebanyak 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebut di seluruh daerah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2025