Logo Header Antaranews Jateng

Penadah Asa Pati Jual Sepeda Motor Curian Rp2 Juta

Senin, 24 Agustus 2015 17:31 WIB
Image Print
Ilustrasi
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin, mengatakan, 27 sepeda motor yang belum sempat dijual diamankan dari dua penadah tersebut.

Kedua pelaku masing-masing bernama Wakijan (44) dan Muandim (27) asal Dukuh Seti, kabupaten Pati.

"Kendaraan-kendaraan ini hasil curian dari wilayah Semarang dan sekitarnya," katanya.

Selain 27 kendaraan yang diamankan ini, kata dia, kedua penadah ini telah berhasil menjual sekitar 24 sepeda motor.

"Dijual ke warga sekitar, dipakai tanpa surat-surat dan pelat nomor kendaraan," katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, sepeda motor hasil curian tersebut dibeli dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Motor-motor itu, menurut dia, dijual kembali pelaku dengan keuntungan per unit antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan tersebut.

"Kalau memang punya bukti surat-surat yang legal bisa diambil, gratis," katanya.

Sementara kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024