MKD DPR Bentuk Tim Penyelidik Kunjungan Ketua DPR ke AS
Selasa, 15 September 2015 11:12 WIB
Ia menambahkan, proses perkara yang berlangsung di MKD dapat diakses oleh publik. Akan tetapi sesuai peraturan MKD DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. MKD DPR RI merahasiakan materi perkara.
"Terkait dengan hal tersebut MKD DPR RI tidak dapat memberikan informasi dengan materi perkara. Oleh karena itu, MKD DPR RI mengharapkan pengertian dan pemahaman publik dan media massa," kata politisi Partai Gerindra itu.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025